Permohonan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak oleh Hakim PN Jaksel

Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah ditolak. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricard Edwin Basoeki, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie, yang dipimpin oleh Febri Diansyah.
Detail Putusan Praperadilan
Pada hari Kamis malam, 27 Agustus 2026, hakim Edwin menyatakan, “Dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Proses Hukum yang Ditemukan Sah
Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan bahwa semua langkah hukum yang diambil oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan.
Hakim juga menegaskan, “Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.” Ini menunjukkan bahwa tidak ada biaya yang perlu dibayar oleh pihak pemohon atas gugatan yang ditolak.
Aspek Hukum yang Dipermasalahkan
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan beberapa tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, serta penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Febrie di Sentul. Selain itu, pencekalan juga menjadi salah satu isu yang dipermasalahkan dalam proses hukum ini.
Permintaan Pembatalan Status Tersangka
Febrie sebelumnya meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka yang ditujukan kepadanya, serta tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. Ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa seluruh langkah hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pencekalan, adalah tidak sah.
Surat Perintah Penyidikan yang Dipermasalahkan
Tim kuasa hukum Febrie mengajukan keberatan terhadap surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka berargumen bahwa surat-surat tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dianggap tidak sah, dan oleh karena itu, mereka meminta hakim untuk menyatakan bahwa panggilan terhadap Febrie juga tidak sah.
Pembelaan dari Tim Hukum Polri
Di sisi lain, tim hukum dari Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan Febrie sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka. Temuan ini terkait dengan pengelolaan perkara yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya di mana Febrie berperan.
- Tindak pidana korupsi dan pencucian uang
- Pemanfaatan kekuasaan untuk menyamarkan harta
- Proses hukum yang berlandaskan pada undang-undang khusus
- Penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur
- Status tersangka yang tidak dapat diabaikan
Argumentasi Hukum dan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Tim hukum Polri juga membantah argumen dari kubu Febrie yang menyatakan bahwa pengecualian dapat diterapkan setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, parameter yang digunakan adalah bukti permulaan yang cukup, tanpa harus menunggu status tersangka terlebih dahulu.
Implikasi dari Penolakan Praperadilan
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan terus berlanjut. Status tersangka dan semua tindakan penyidik yang menjadi objek gugatan praperadilan tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh keputusan ini.
Putusan ini juga memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Ini mencakup proses penyidikan lebih lanjut serta penelusuran terhadap aset dan dugaan tindak pidana yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.
Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa setiap langkah hukum yang diambil akan terus dipantau, dan setiap pihak diharapkan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah hal yang krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.




