LMND Lotim Menyoroti Standar Ganda Pemkab Lombok Timur terkait Penataan Lapak Kecil dan Bisnis Malam

LOMBOK TIMUR – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Lombok Timur (EK LMND Lotim) secara tegas mengkritik tindakan represif yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan dinilai sebagai penerapan standar ganda dan menunjukkan hipokrisi dalam birokrasi, terutama setelah pembongkaran paksa lapak pedagang kecil di kawasan pesisir Pantai Labuhan Haji pada Rabu, 30 September 2026.
Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Pihak LMND Lotim menilai bahwa tindakan penertiban tersebut menunjukkan ketidakadilan yang mencolok. Penegakan hukum ini tampaknya hanya menargetkan pedagang kecil, atau yang sering disebut sebagai “kelas teri”, sementara bisnis besar seperti kafe malam yang beroperasi di wilayah tersebut tampak dibiarkan tanpa penindakan yang berarti. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum di Kabupaten Lombok Timur.
Legitimasi Moral yang Hilang
Ketua EK LMND Lotim, Khairul Azmi, menyatakan bahwa alasan penertiban yang diklaim bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat telah kehilangan legitimasi moral di mata publik. Di saat pedagang kecil di pesisir harus menghadapi pembongkaran lapak tanpa adanya solusi ekonomi yang jelas, kafe-kafe besar seperti Lime Café, Meliwis, dan Diamond justru dapat beroperasi secara bebas tanpa ada tindakan serupa yang diambil.
Pengkhianatan Terhadap Keadilan Sosial
“Jangan sekali-kali menggunakan Satpol PP untuk mengejar dan mengekang pedagang kecil di pinggir jalan, sedangkan para pengusaha besar dan tempat hiburan malam dibiarkan beroperasi tanpa hambatan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial,” tegas Khairul Azmi dalam pernyataan resminya.
Kontradiksi Regulasi yang Mencolok
Isu mengenai dugaan pelanggaran Perda dan konflik kepentingan di kalangan elit semakin memanas seiring dengan terungkapnya kontradiksi dalam regulasi di tingkat daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002, yang melarang produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman keras, seharusnya semua bentuk peredaran minuman keras dilarang tanpa pengecualian di seluruh wilayah hukum Lombok Timur.
Politik dan Penegakan Aturan
Akan tetapi, penegakan aturan tersebut tampaknya tidak konsisten dan sarat dengan muatan politis. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas penegakan hukum setelah terkuaknya isu dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Lime Café. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kafe tersebut diduga merupakan aset yang terhubung dengan Bupati Lombok Timur, dengan pengelolaannya dipercayakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lotim, Sopyan Hakim. Operasional harian kafe tersebut diduga sering dikoordinasikan melalui istri Sopyan untuk menghindari perhatian publik.
Skandal Moral di Lingkungan Pemerintahan
“Bagaimana mungkin aturan daerah ditegakkan dengan tegas oleh aparat, sementara bisnis malam yang diduga melanggar Perda tersebut melibatkan orang-orang berpengaruh dalam kekuasaan di kabupaten ini, mulai dari Plt Dirut BUMD hingga keterlibatan orang nomor satu di Lombok Timur? Ini adalah bentuk skandal moral yang mencoreng citra pejabat publik,” ungkap Khairul.
Tuntutan untuk Perubahan
Melihat situasi yang carut-marut dalam penegakan hukum serta dugaan konflik kepentingan yang menciderai marwah pemerintahan, LMND Lotim mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk segera mengambil langkah nyata melalui tiga tuntutan utama:
1. Evaluasi dan Penanganan Konflik Kepentingan
- Menuntut Bupati Lombok Timur dan Plt Dirut PDAM untuk memberikan klarifikasi yang terbuka dan transparan kepada publik terkait dugaan kepemilikan serta perlindungan terhadap usaha kafe yang melanggar Perda No. 8 Tahun 2002.
2. Tegakkan Perda Secara Adil
- Menuntut Satpol PP untuk menghentikan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika Perda pelarangan miras dan penertiban tempat usaha ditegakkan, maka penindakan juga harus dilakukan terhadap kafe-kafe besar seperti Lime Café, Meliwis, dan Diamond, bukan hanya mengorbankan pedagang kecil di pesisir.
3. Hentikan Politisasi Aparat
- Memulihkan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda yang profesional, yang berpihak pada keadilan distributif, dan bukan hanya sebagai alat kekuasaan untuk melanggengkan kepentingan bisnis kelompok elit tertentu.
Sampai saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Satpol PP, dan manajemen BUMD terkait masih berupaya memberikan tanggapan resmi mengenai sorotan publik dan kecaman yang dilayangkan oleh LMND Lotim. Situasi ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap standar ganda Pemkab Lombok Timur dalam penegakan hukum dan kebijakan ekonomi yang adil.


