slot qris slot depo 10k
BeritaDPWMuhammad SafriPKBPrimaSosial & PolitikSulteng

DPW PRIMA Sulteng Jalin Silaturahmi dengan PKB untuk Gagas Posko Pasal 33 UUD 1945

DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulteng baru-baru ini mengadakan kunjungan silaturahmi ke DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah. Pertemuan ini berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Senin, 28 Oktober 2026, pukul 20.00 Wita. Momentum ini menjadi langkah strategis bagi kedua partai untuk merumuskan kerjasama yang lebih erat demi kepentingan masyarakat.

Kerjasama Menuju Pembangunan yang Berlandaskan Konstitusi

Ketua DPW Partai PRIMA, Boby Firmansyah, memaparkan visi untuk menjalin kolaborasi yang solid antara koalisi program pemerintahan Prabowo-Gibran. Pada tanggal 20 Oktober 2026, pemerintahan ini sudah melewati dua tahun masa kepemimpinannya dalam memandu arah pembangunan bangsa.

Boby menekankan bahwa pembangunan yang dilakukan saat ini harus berlandaskan pada amanat konstitusi, khususnya yang tertuang dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pembangunan dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Gotong Royong untuk Mewujudkan Amanat Konstitusi

Dalam konteks ini, PRIMA menegaskan perlunya gotong royong dalam membangun bangsa, sesuai dengan amanat yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Menurutnya, kolaborasi ini adalah kunci untuk menyambut dan memenangkan amanat konstitusi yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah.

Tekanan pada pentingnya pembentukan Posko Pasal 33 UUD 1945 juga menjadi sorotan, di mana PRIMA berkomitmen untuk memastikan bahwa rakyat dapat merasakan kehadiran negara di tengah kehidupan mereka. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Program Pembangunan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, berbagai program telah diluncurkan untuk memastikan bahwa negara hadir bagi rakyat. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Sekolah rakyat bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, sesuai dengan amanat Pasal 34 UUD 1945.
  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lokal.
  • Penyediaan makan bergizi gratis bagi anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
  • Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang mendukung para nelayan lokal.
  • Pendidikan gratis dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi Negeri.

Program-program tersebut merupakan wujud nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, PRIMA meyakini bahwa pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat sudah dimulai dari istana.

Transformasi Melalui Revolusi Pembangunan

Partai PRIMA memandang upaya yang dilakukan pemerintah saat ini sebagai sebuah revolusi dalam konteks pembangunan berlandaskan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Hal ini menjadi sangat relevan bagi seluruh elemen bangsa untuk ikut serta dalam menyukseskan program-program yang ada.

Dengan semangat yang sama, semua pihak diharapkan dapat bersinergi demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Dalam konteks ini, gagasan pembentukan posko mendapat dukungan positif dari DPW PKB Sulteng.

Dukungan dari PKB dan Relevansi Pasal 33 UUD 1945

Sekretaris PKB Sulteng, Muhammad Safri, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Dapil Morowali dan Morowali Utara, menyatakan bahwa bagi PKB, Pasal 33 UUD 1945 bukanlah hal yang baru. Menurutnya, ini adalah bagian dari garis perjuangan yang terus diperjuangkan melalui berbagai upaya politik dan legislasi yang dilakukan oleh anggota PKB di semua tingkatan.

Safri juga menjelaskan bahwa PKB memiliki gagasan yang dikenal dengan ‘Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi’, yang sejalan dengan kerangka pemikiran Prabowonomics. “Semangat dari gagasan ini adalah bagaimana pembangunan ekonomi nasional dan daerah tetap berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945,” ujarnya.

Peran Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Safri menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya berfungsi sebagai regulator. Sebaliknya, pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya ekonomi dan kekayaan alam memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat. Ia menekankan bahwa hal ini sangat relevan bagi Sulawesi Tengah, yang memiliki sumber daya alam yang melimpah serta potensi besar untuk pengembangan industri, hilirisasi, dan berbagai proyek strategis nasional.

Pertanyaan yang muncul, lanjutnya, bukan sekadar seberapa besar investasi yang masuk, tetapi seberapa jauh aktivitas ekonomi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulteng. “Kita harus memastikan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja dan daerah memperoleh manfaat fiskal yang adil,” tegasnya.

Meningkatkan Kesejahteraan Melalui UMKM

Dalam pandangannya, pertumbuhan UMKM dan pelaku ekonomi lokal harus didorong, di mana lingkungan tetap terjaga, dan sumber daya alam harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk partai politik dan masyarakat, diharapkan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dapat terlaksana dengan baik. Upaya ini akan memastikan bahwa kehadiran negara dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi instrumen untuk mencapai kesejahteraan yang merata.

Dengan demikian, momentum silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi kedua partai untuk bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Mari kita sambut dan dukung bersama segala inisiatif yang bertujuan untuk membangun bangsa ini dengan lebih baik.

Related Articles

Back to top button