
Di tengah tantangan yang dihadapi oleh industri perbukuan Indonesia, Willy Aditya sebagai inisiator perubahan Undang-Undang Sistem Perbukuan menekankan bahwa akses ilmu pengetahuan harus menjadi hak dasar setiap warga negara. Dalam diskusi publik yang diadakan di Yogyakarta, Willy mengungkapkan perlunya perbaikan dalam ekosistem literasi nasional, agar setiap individu, tanpa terkecuali, dapat menikmati akses yang sama terhadap buku dan ilmu pengetahuan.
Pentingnya RUU Sistem Perbukuan
Willy menjelaskan bahwa RUU Sistem Perbukuan sangat diperlukan mengingat kondisi kritis yang dihadapi oleh sektor perbukuan di Indonesia. Fenomena penutupan berbagai toko buku dan penerbit dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikasi nyata akan masalah yang ada. Dalam diskusi bertema “Buku Murah dan Akses Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Dasar Warga Negara,” Willy mengungkapkan keprihatinannya terhadap hilangnya banyak toko buku, termasuk yang terkenal seperti Gunung Agung.
“Kita merasakan kesedihan saat melihat toko buku tutup. Banyak toko buku di daerah juga mengalami hal serupa. Dari situ, kami menyadari bahwa ada masalah yang lebih mendasar dalam ekosistem perbukuan kita,” ujar Willy menekankan pentingnya tindakan nyata untuk memperbaiki situasi ini.
Diskusi Publik dan Perspektif yang Beragam
Diskusi yang berlangsung juga melibatkan berbagai tokoh, termasuk sastrawan dan sosiolog Okky Madasari serta Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Wantimpres 2019-2024. Kehadiran mereka menambah kedalaman diskusi mengenai pentingnya akses ilmu pengetahuan dalam masyarakat.
Masalah Fundamental dalam Kebijakan Perbukuan
Salah satu isu utama yang diangkat oleh Willy adalah adanya pemisahan perlakuan antara buku teks pelajaran dengan buku bacaan umum. Menurutnya, pemerintah memberikan subsidi yang signifikan untuk buku pelajaran, tetapi mengabaikan buku bacaan umum yang sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar. Akibatnya, harga buku bacaan semakin tinggi dan sulit diakses oleh masyarakat luas.
“Mengapa ada perlakuan berbeda? Buku teks pelajaran disubsidi, sementara buku umum dibiarkan di pasar bebas. Kami ingin menghilangkan dikotomi antara keduanya,” tegas Willy, menunjukkan urgensi untuk merumuskan kebijakan yang lebih inklusif.
Mandat Konstitusi dan Pembangunan Ekosistem Pengetahuan
Willy, yang menjabat sebagai Ketua Komisi XIII DPR, mengingatkan bahwa konstitusi negara kita telah memberikan mandat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, fokus pemerintah tidak hanya seharusnya pada pendidikan formal, tetapi juga pada pembangunan ekosistem pengetahuan yang meliputi buku, jurnal ilmiah, perpustakaan, penulis, penerbit, dan toko buku.
“Bangsa-bangsa yang maju dalam sejarah selalu didorong oleh perkembangan ilmu pengetahuan. Kita bisa belajar dari kebangkitan Jepang lewat Restorasi Meiji, kemajuan China, serta Renaisans di Eropa yang diiringi dengan tradisi membaca dan menulis,” ungkap Willy, memberikan contoh konkret tentang pentingnya literasi untuk kemajuan bangsa.
Buku sebagai Makanan untuk Pikiran
Lebih lanjut, Willy menyamakan buku dengan makanan bagi otak, yang seharusnya dipandang setara dengan kebutuhan dasar lainnya. “Jika pangan adalah kebutuhan dasar bagi tubuh, maka buku juga harus dianggap sebagai makanan bagi pikiran. Keduanya harus diperlakukan dengan cara yang sama,” ujarnya dengan penuh semangat.
Hambatan dalam Produksi dan Distribusi Buku
Willy juga mencermati berbagai tantangan yang dihadapi dalam produksi dan distribusi buku, termasuk beban pajak yang tinggi terhadap kertas dan penghasilan penulis. Dia mengusulkan evaluasi kebijakan perpajakan di sektor perbukuan untuk menurunkan harga buku bagi konsumen.
“Pajak penghasilan penulis seharusnya bisa dihapuskan jika kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak signifikan dibandingkan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat,” jelas Willy, mencakup pandangannya tentang perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada penulis dan pembaca.
Optimalisasi Pajak Penulis
Dia menambahkan, meski pajak penulis telah dikurangi menjadi 1,5 persen, realisasi kebijakan tersebut belum optimal. “Mengapa tidak kita buat nol persen saja? Kita perlu melihat ekosistem secara menyeluruh,” imbuhnya, menunjukkan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan.
Kondisi Perpustakaan yang Memprihatinkan
Selain isu harga buku, Willy juga menyoroti kondisi perpustakaan, baik di sekolah maupun daerah, yang dinilai belum memadai. Banyak perpustakaan mengalami kerusakan dan tidak memiliki koleksi yang relevan, sehingga tidak berfungsi sebagai ruang hidup bagi kegiatan literasi masyarakat.
Ironisnya, meskipun banyak pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk belanja iklan dan publikasi, anggaran untuk pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan justru sangat minim.
Prioritas Anggaran yang Tidak Seimbang
“Belanja iklan pemerintah daerah sangat besar, tetapi belanja untuk buku sangat memalukan. Perpustakaan yang ada juga tidak hidup. Kita ingin membangun bangsa yang cerdas, mampu berpikir kritis, dan memperluas pengetahuan,” jelas Willy, menegaskan perlunya alokasi anggaran yang lebih bijak.
Harapan untuk Akses yang Setara
Willy berharap bahwa regulasi yang diusulkan bisa menjadi landasan bagi negara untuk menjamin akses yang setara terhadap buku, tidak hanya bagi masyarakat di ibu kota dan kota besar, tetapi juga untuk masyarakat di desa dan daerah terpencil.
“Negara harus berperan sebagai fasilitator, memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang setara terhadap buku. Hak dasar atas ilmu pengetahuan tidak boleh hanya dinikmati oleh orang-orang di pusat-pusat kota, tetapi juga harus menjangkau masyarakat di desa-desa,” tegas Willy, menekankan pentingnya pemerataan akses terhadap pengetahuan.
Status RUU Sistem Perbukuan di Prolegnas
Saat ini, RUU Sistem Perbukuan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. Proses pembahasan dan presentasi RUU ini di DPR akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menandakan langkah signifikan menuju pemenuhan hak atas akses ilmu pengetahuan bagi seluruh rakyat Indonesia.




