slot qris
Hukum

Yaqut Mantan Menag Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan kasus yang diduga melibatkan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) dan telah memicu reaksi dari berbagai pihak.

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Setelah menjalani pemeriksaan sehari penuh, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditahan oleh KPK untuk jangka waktu 20 hari pertama. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang melibatkan Yaqut. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian.

Respon Yaqut

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis malam.

Reaksi dari Banser

Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, juga hadir untuk mengawal proses pemeriksaan tersebut. Mereka meyakini bahwa Yaqut dikriminalisasi karena kebijakan yang telah ia buat.

“KPK zalim, KPK zalim,” seru mereka berulang-ulang.

Proses Pemeriksaan

Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada hari Kamis. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut setelah permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB, mengenakan jaket krem dan peci hitam. Ia mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan memberikan keterangan yang ia ketahui.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” kata Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK.

Penyelidikan Kasus

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan.

KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Sejumlah tempat telah digeledah oleh KPK dalam proses penyidikan, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

  • Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
  • Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Back to top button