LBH Pujakesuma Dorong Kejatisu dan Kejari Asahan Laksanakan Eksekusi Putusan Inkracht MA

Dalam dunia hukum, eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan ditegakkan. Namun, saat proses ini terhambat, seperti yang terjadi pada kasus Asmuni DSA Marpaung, pertanyaan besar muncul di benak masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma Pos Asahan kini mendesak Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera bertindak. Persoalan ini bukan hanya mengenai satu kasus, melainkan mencerminkan kepastian hukum di Indonesia.
Desakan LBH Pujakesuma
LBH Pujakesuma meminta aparat kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan kasasi dengan nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 November 2025 ini menolak permohonan kasasi dan memperkuat status inkracht. Namun, hingga April 2026, eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan.
Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, menyatakan bahwa hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam hukum acara pidana, jaksa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Keterlambatan dalam melaksanakan eksekusi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pentingnya Eksekusi Putusan
“Jaksa adalah eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Sumantri dalam sebuah konferensi pers di Kisaran. Hal ini menunjukkan bahwa peran jaksa sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap keputusan pengadilan dilaksanakan secara efektif.
Sampai saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai pelaksanaan eksekusi, penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO), atau langkah-langkah pencarian yang dilakukan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur). Secara hukum, setelah putusan kasasi, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh, sehingga tindakan jaksa sangat dinantikan oleh masyarakat.
Tanggung Jawab Kejaksaan
LBH Pujakesuma juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan supervisi langsung terhadap kasus ini. Selain itu, Kejaksaan Negeri Asahan diharapkan segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan kewenangannya. Apabila terpidana tidak kooperatif, sangat penting bagi kejaksaan untuk menurunkan Tim Tangkap Buronan agar proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar.
Implikasi Pembiaran Terhadap Terpidana
Sumantri mengingatkan bahwa pembiaran terhadap terpidana yang telah divonis bersalah dapat menyebabkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Putusan inkracht bukanlah sekadar dokumen administratif; ia merupakan simbol kepastian hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan.
- Keberlanjutan proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
- Putusan inkracht menunjukkan bahwa sistem hukum berfungsi dengan baik.
- Jaksa berperan sebagai penegak hukum yang harus melakukan eksekusi dengan tegas.
- Preseden buruk dapat muncul jika penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten.
- Asas equality before the law harus tetap dijunjung tinggi.
“Jika eksekusi tidak segera dilakukan, maka wibawa putusan pengadilan dapat tergerus,” ungkap Sumantri. Penegakan hukum yang lamban bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, bahkan dapat merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Desakan Konstitusional
LBH Pujakesuma menekankan bahwa desakan ini merupakan bagian dari dorongan konstitusional untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan hingga tahap eksekusi. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga marwah hukum di tengah masyarakat, agar setiap keputusan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan terkait pelaksanaan eksekusi, LBH Pujakesuma akan mengambil langkah hukum dan administratif. Ini termasuk melayangkan pengaduan resmi kepada instansi pengawas internal untuk menuntut kejelasan dan tindakan tegas.
Menjaga Kepastian Hukum
“Ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” pungkas Sumantri. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak terkait untuk bertindak secara responsif dan bertanggung jawab. Setiap tindakan yang diambil oleh institusi penegak hukum harus mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Asahan dalam mengeksekusi putusan inkracht ini akan sangat menentukan dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Keberhasilan dalam melaksanakan eksekusi ini bukan hanya penting bagi korban dan masyarakat, tetapi juga bagi integritas dan kredibilitas lembaga hukum itu sendiri.
Berdasarkan situasi yang ada, masyarakat berharap agar setiap putusan hukum tidak hanya menjadi teori yang tertulis, tetapi juga diaplikasikan dalam praktik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang harus diambil, baik oleh LBH Pujakesuma sebagai pengawas hukum maupun oleh pihak kejaksaan sebagai pelaksana, harus saling mendukung demi tercapainya keadilan yang hakiki. Setiap keputusan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan demikian, kasus ini menjadi cerminan nyata dari tantangan yang dihadapi sistem hukum di Indonesia. Diperlukan kolaborasi yang baik antara lembaga hukum dan masyarakat untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh semua kalangan.
