slot qris slot depo 10k
Politik

Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Sulut Diskusikan KUA-PPAS Perubahan 2026 secara Mendalam

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut telah memulai pembahasan yang sangat penting terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Proses diskusi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pembahasan di Ruang Rapat Paripurna

Pembahasan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut pada tanggal 31 Agustus 2026. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemaparan yang disampaikan oleh Gubernur Sulut, Mayjrn TNI Purn. Yulius Selvanus, SE, dalam rapat paripurna sebelumnya yang digelar seminggu sebelumnya.

Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, S.pB.KBD, memimpin rapat dengan didampingi oleh para wakil ketua. Fokus utama dari pembahasan ini adalah untuk menganalisis secara mendalam penyesuaian keuangan daerah agar tetap efektif, transparan, dan memberikan kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.

Prioritas dalam Pembahasan

Diskusi ini mengangkat tema yang berfokus pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sektor agrobisnis, serta pariwisata, yang semuanya didukung oleh inovasi dan regulasi tata ruang yang lebih baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara berbagai sektor demi kemajuan daerah.

Tujuan Perubahan KUA-PPAS

Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta untuk mengevaluasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang terjadi sepanjang semester pertama tahun 2026.

Dalam penyesuaian yang dilakukan, terdapat perubahan angka yang cukup signifikan dalam postur anggaran. Pendapatan daerah direncanakan meningkat sebesar Rp59,32 miliar, dari pagu awal sebesar Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun. Hal ini akan dicapai melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, dan pendapatan lainnya.

Kenaikan Belanja Daerah

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami kenaikan yang cukup besar, sebesar Rp186,45 miliar, dari sebelumnya Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun. Kenaikan ini perlu ditanggapi dengan bijak agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal daerah.

Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam sesi awal pembahasan, anggota Banggar DPRD Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan, Pierre Makisanti, SE, mengingatkan pentingnya pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat lokal. Terutama bagi mereka yang terdampak bencana alam dan mengalami kesulitan ekonomi.

Pierre menegaskan bahwa kondisi fiskal yang ada seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan penanganan bencana di daerah. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan PAD secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sulut sebelum dialokasikan ke luar daerah.

Pentingnya Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

“Kita harus memastikan kebutuhan masyarakat Sulut terpenuhi terlebih dahulu. Karena kita bertanggung jawab atas harapan masyarakat di Sulut,” ungkap Pierre dengan tegas.

Ia mengibaratkan kondisi saat ini dengan peribahasa, ‘semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak’. Hal ini menunjukkan pentingnya fokus pada masalah yang ada di depan mata.

Contoh Kasus Penanganan Abrasi

Pierre memberikan contoh konkret mengenai penanganan abrasi laut di Kakas, yang menurutnya belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah meskipun telah berulang kali disampaikan. “Bantuan ke luar daerah memang penting, tetapi kita harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat kita sudah terpenuhi,” tegasnya.

Dinamika Penerimaan Kas Daerah

Anggota Banggar DPRD Sulut lainnya, Amir Liputo, juga menyoroti dinamika penerimaan kas daerah dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sesuai dengan target. “Alokasi yang awalnya diproyeksikan mencapai Rp50-an miliar, realisasinya justru tertahan di angka Rp33 miliar. Ini adalah selisih signifikan yang harus segera direspons oleh TAPD,” kata Amir.

Anjloknya realisasi transfer dari pemerintah pusat ini memaksa Pemprov Sulut untuk melakukan rasionalisasi pada beberapa pos belanja. Ini merupakan langkah yang harus diambil untuk menjaga keseimbangan anggaran.

Pengalihan Belanja Tidak Terduga

Meski terdapat tantangan, Banggar tetap menyetujui pergeseran anggaran yang dianggap krusial dan mendesak. Salah satunya adalah pengalihan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp750 juta untuk bantuan penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulut untuk turut serta dalam penanganan bencana di luar daerah.

Kinerja Positif dari Sektor Retribusi

Di sisi pendapatan, Amir mencatat adanya kinerja positif dari peningkatan aktivitas pelayanan di Rumah Sakit ODSK. Namun, lonjakan operasional ini juga memunculkan masalah terkait kapasitas dan perawatan fasilitas. Unit Gawat Darurat (UGD) RS ODSK saat ini mengalami overload pasien dan bangunan fisik mengalami kerusakan plafon akibat rembesan instalasi AC yang kurang terawat.

Isu Efisiensi Belanja Pegawai

Menyangkut isu efisiensi belanja pegawai, Amir menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan hanya berdampak pada skema pegawai kontrak sesuai dengan beban kerja dan kemampuan kas daerah. Untuk hak keuangan dan gaji 14 bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia memastikan bahwa posisinya aman teralokasi.

Amir mendorong TAPD untuk mempercepat finalisasi dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 agar penyusunan APBD Induk 2027 tidak meleset dari tenggat waktu regulasi. Keterlambatan dapat memicu sanksi administratif atau penalti anggaran yang tidak diinginkan.

Pembayaran Gaji Tenaga Harian Lepas

Srikandi PDIP, Dra. Vonny Paat, juga menyoroti pengelolaan pendapatan dan pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit ODSK. Vonny mempertanyakan keberadaan retribusi dari Rumah Sakit ODSK dalam proyeksi pendapatan daerah tahun 2026.

“Retribusi dari Rumah Sakit ODSK mencapai sekitar Rp16,9 miliar. Rumah Sakit bukan hanya sekadar pengumpul PAD, tetapi juga menjadi salah satu sektor pendapatan penting untuk daerah,” ujarnya.

Pembayaran Gaji yang Adil

Selain itu, Vonny juga menyoroti perbedaan dalam penganggaran pembayaran gaji antara pegawai negeri dan tenaga THL. “Gaji untuk pegawai negeri dibayarkan selama 12 bulan. Namun, tenaga administrasi dan dokter THL hanya mendapat gaji selama 6 bulan. Ini menjadi catatan penting bagi pihak Rumah Sakit ODSK,” imbuhnya.

Ia meminta TAPD Sulut untuk memberikan perhatian lebih terhadap THL di Rumah Sakit ODSK, meskipun status mereka bukan sebagai pegawai negeri. Vonny menginginkan agar masalah pembayaran gaji yang terjadi di tahun 2026 tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.

Pentingnya Memastikan Pembayaran Gaji

“Kami berharap sisa gaji untuk THL, termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya, harus dibayarkan hingga bulan Desember 2026. APBD perubahan harus mencakup hal ini, agar tidak terjadi penundaan pembayaran di tahun 2027,” tambahnya dengan tegas.

Namun, sorotan yang disampaikan oleh Vonny dan anggota Banggar lainnya belum mendapatkan tanggapan dari Ketua TAPD Sulut, Tahlis Gallang. Pembahasan rapat kemudian diskors oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.

Jadwal Rapat Berikutnya

Rapat pembahasan anggaran Perubahan APBD Sulut untuk tahun 2026 antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD Pemprov Sulut dijadwalkan untuk dilanjutkan pada tanggal 1 September 2026. Ini menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk kembali mengkaji dan membahas berbagai isu yang ada dalam anggaran demi kepentingan masyarakat.

Related Articles

Back to top button