slot qris slot depo 10k
BeritaHukrimKasus KorupsiKejari KobarTIPIKORU T A M A

Kejari Kobar Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kota Malang

Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang tindakan korupsi menjadi hal yang penting untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui penangkapan buronan yang terlibat dalam kasus pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kota Malang. Kasus ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Penangkapan Buronan Korupsi

SI, seorang buronan yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil ditangkap oleh tim Kejari Kobar. Penangkapan ini terjadi saat SI bersembunyi di Kota Malang, Jawa Timur, setelah namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dr. Nurwinardi, SH, MH, menyatakan bahwa SI ditangkap pada malam hari, yaitu pada tanggal 29 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu rumah di Kota Malang. “Tim berhasil mengamankan dan menangkap SI yang sudah menjadi buronan,” jelas Nurwinardi dalam keterangannya.

Pemeriksaan dan Proses Hukum

Setelah penangkapan, SI dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dipindahkan ke Kotawaringin Barat untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku. Saat ini, SI telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.

Nurwinardi menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan keberadaan tersangka di hadapan hukum. “Kami berkomitmen untuk menghadirkan tersangka demi kepentingan proses hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.

Kronologi Kasus Korupsi

Kasus ini berakar dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Nilai total proyek perencanaan tersebut mencapai Rp147.867.500, sedangkan total nilai pekerjaan pembangunan mencapai Rp5.419.699.000.

Menurut keterangan Nurwinardi, SI diduga terlibat dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama dengan terdakwa lainnya, DP, tanpa kontrak yang jelas dan keahlian yang memadai. “Tersangka SI menerima pembayaran sejumlah uang dari DP atas pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Proses Pengadaan yang Bermasalah

Dalam tahap pengadaan dan instalasi mesin, SI juga disebut-sebut bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa adanya kontrak atau addendum yang sah. Proses ini mencakup pengadaan dan pemasangan mesin tepung ikan di pabrik, namun diduga mesin yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Tersangka SI juga menerima pembayaran dari terdakwa MR dalam proses ini,” ungkap Nurwinardi. Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kejaksaan Mengungkap Kerugian Negara

Nurwinardi menambahkan bahwa hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp2,8 miliar lebih. “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar berdasarkan hasil audit yang kami terima,” jelasnya.

Atas dasar ini, SI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, SI juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komitmen Kejari Kobar dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi, menegaskan bahwa Kejari Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan terus berupaya meningkatkan tindakan pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Nurwinardi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Setiap langkah yang diambil oleh Kejari Kobar dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penggunaan anggaran negara. Penangkapan SI adalah langkah awal dalam proses panjang untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari korupsi dan pentingnya keterlibatan mereka dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Kejaksaan Negeri Kobar terus berupaya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Related Articles

Back to top button