slot qris slot depo 10k
Hukum

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan Rivolino Terkait Kasus Korupsi PNBP Jasa Kapal

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan status tahanan terhadap Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa kapal, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Tindakan ini menjadi sorotan penting di tengah upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor maritim.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Langkah penetapan tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah pihak penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan berdasarkan pada fakta-fakta yang teridentifikasi.

Dasar Hukum Penggunaan Jasa Pandu Tunda

Menurut keterangan Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan yang diatur oleh otoritas pelabuhan. Apabila layanan tersebut belum tersedia, maka pelaksanaannya dapat dialihkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015. Ini menjadi dasar penting dalam pengelolaan jasa tersebut.

Praktisnya, pelayanan jasa pandu tunda telah diserahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang mencolok, terutama untuk kapal dengan tonase di atas GT 500 yang wajib menggunakan jasa pandu tunda. Situasi ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Analisis Data dan Temuan Penyidik

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) antara tahun 2023 hingga 2024, terdapat sejumlah kapal yang seharusnya masuk dalam kategori wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Rivolino dan tiga tersangka lainnya. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam penyelidikan yang sedang berlangsung dan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang serius.

  • Kapal yang seharusnya menggunakan jasa pandu tunda tidak tercatat.
  • Data yang tidak akurat berpotensi merugikan negara.
  • Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
  • Penyidik berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian secara tepat.
  • Penyelidikan masih terbuka untuk menemukan tersangka baru.

Implikasi Hukum dan Penahanan Tersangka

Atas perbuatannya, Rivolino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Rivolino kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumut. Ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum terhadap para pelanggar, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Kolaborasi dalam Penyidikan

Sebelumnya, pihak penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya yang juga merupakan pejabat di lingkungan KSOP Belawan, yaitu WH, MLA, dan SHS. Penahanan mereka menunjukkan bahwa Kejati Sumut berupaya melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan tidak segan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Pengembangan Kasus dan Potensi Tersangka Baru

Kejati Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus korupsi PNBP jasa kapal ini. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. Ini merupakan langkah strategis dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menciptakan transparansi di sektor pelabuhan.

Kasus ini merupakan pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan jasa di pelabuhan. Korupsi dalam pengelolaan PNBP, terutama dalam sektor jasa kapal, dapat mengakibatkan dampak yang luas dan merugikan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perekonomian negara.

Pentingnya Pengawasan dan Transparansi

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan jasa kapal dan penerimaan negara. Dengan adanya sistem yang transparan dan akuntabel, diharapkan akan meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan yang serupa di masa depan. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pengelolaan jasa di pelabuhan juga sangat diperlukan.

  • Memastikan semua kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda tercatat.
  • Meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
  • Mendorong reformasi dalam pengelolaan PNBP.
  • Menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelanggar.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan jasa kapal dan PNBP di Indonesia. Dengan perbaikan yang tepat, harapannya adalah agar pengelolaan jasa kapal dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.

Melalui langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Sumut, diharapkan bahwa proses hukum ini tidak hanya dapat mengungkap fakta-fakta yang ada, tetapi juga memberikan keadilan bagi negara yang dirugikan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen yang lebih luas untuk memberantas korupsi dan menciptakan sistem yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya di sektor maritim.

Related Articles

Back to top button