slot qris slot depo 10k
Lintas NusantaraWalkot lhoks

Wali Kota Lhokseumawe Bertemu Kemendagri untuk Memastikan Nasib 3.698 PPPK

Pemerintah Kota Lhokseumawe, di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada pertemuan yang diadakan pada Senin, 13 April, di Jakarta, Wali Kota Sayuti bertemu dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak gaji PPPK yang berjumlah 3.698 orang di tengah tantangan fiskal yang dihadapi oleh daerah.

Pertemuan Strategis untuk Nasib PPPK

Dalam pertemuan ini, selain Wali Kota Sayuti, hadir juga sejumlah pejabat penting dari Forkopimda Kota Lhokseumawe. Di antaranya adalah Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, serta Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dan Sekretaris Daerah, A. Haris, S.Sos., M.Si. Pertemuan ini juga dihadiri oleh kepala perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pengelolaan PPPK, seperti BPKD, Bappeda, dan BKPSDM.

Kebijakan Penggunaan Transfer ke Daerah

Salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Kota Lhokseumawe berusaha memprioritaskan pengembalian TKD untuk penanganan pascabencana di Aceh, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Selain itu, penyesuaian APBD juga menjadi tema penting dalam menghadapi tekanan fiskal yang berkelanjutan.

Komitmen Pemenuhan Hak PPPK

Wali Kota Sayuti menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak PPPK yang ada di Lhokseumawe. Dalam kondisi keuangan yang terbatas, pemerintah daerah berupaya keras untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak diabaikan. Dengan jumlah PPPK yang mencapai 3.698, mereka merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal.

“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil di daerah kami. Dengan adanya 3.698 PPPK di Lhokseumawe, penting bagi kami untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Mereka merupakan elemen penting dalam pelayanan publik, dan kami tidak ingin mereka menjadi korban dari keterbatasan anggaran yang ada,” ungkap Sayuti Abubakar dengan tegas.

Solusi untuk Kesejahteraan Aparatur

Wali Kota juga menekankan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mencari solusi yang tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga berpihak pada keberlanjutan kesejahteraan aparatur. Ia mengatakan, “Kami memahami bahwa saat ini pemerintah pusat lebih memprioritaskan penanganan pascabencana. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak PPPK tetap terjaga. Oleh karena itu, kami hadir untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih adaptif bagi daerah.”

Harapan Kebijakan Afirmatif dari Pemerintah Pusat

Wali Kota Sayuti berharap adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat yang memberikan ruang fiskal bagi daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Dalam situasi ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara memenuhi hak-hak pegawai dan tetap memperhatikan prioritas nasional.

Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyatakan bahwa masukan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan. Tentu saja, semua keputusan tetap harus mengacu pada ketentuan dan prioritas yang berlaku di tingkat nasional.

Langkah Berkelanjutan Bersama DPRK

Usaha Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperjuangkan nasib PPPK merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk pengelolaan PPPK yang lebih baik. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wali Kota Sayuti juga telah memimpin pembahasan terkait PPPK bersama DPRK Lhokseumawe di Oproom Setdako Lhokseumawe. Pertemuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata dan mengelola pegawai negeri.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, dan Ketua Komisi A turut hadir untuk memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan kali ini difokuskan pada pengelolaan dan penataan PPPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Komunikasi Intensif dengan DPRK

“Kami telah membangun komunikasi yang intensif dengan DPRK untuk memastikan penataan PPPK berjalan dengan baik dan terukur. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga terkait dengan keberlanjutan pelayanan publik di Lhokseumawe,” tambah Wali Kota Sayuti.

Panggilan untuk PPPK

Di akhir pernyataannya, Wali Kota Lhokseumawe mengingatkan seluruh PPPK untuk tetap fokus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Ia menekankan pentingnya semangat pengabdian kepada masyarakat. “Saya mengimbau kepada semua PPPK agar tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan kewajiban, serta tidak lupa untuk berdoa agar Lhokseumawe dapat melewati masa-masa krusial ini dengan baik,” tutupnya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak aparatur, termasuk PPPK, yang merupakan bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan nasib PPPK di Lhokseumawe dapat terjamin dan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Back to top button