Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme Nasional untuk Meningkatkan Kualitas Media

Jakarta – Dewan Pers telah melaksanakan uji publik terkait Rancangan Peraturan mengenai Dana Jurnalisme Nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat ekosistem pers di Indonesia agar lebih independen, profesional, dan berkelanjutan, khususnya di tengah tantangan yang ditimbulkan oleh disrupsi digital.
Penyusunan Rancangan Dana Jurnalisme Nasional
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa proses penyusunan rancangan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025. Hal ini dilakukan melalui serangkaian rapat serta diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan berbagai konstituen dan pemangku kepentingan.
“Rancangan ini adalah respons terhadap tantangan besar yang dihadapi oleh industri media saat ini, terutama terkait dengan disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berpotensi mengancam keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” tutur Komaruddin.
Pelaksanaan Uji Publik
Uji publik yang diselenggarakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dihadiri oleh anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, organisasi pers, dan tokoh media nasional.
Forum ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari publik sebelum rancangan peraturan resmi ditetapkan. Sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, dan Universitas Mataram, juga turut berpartisipasi dalam acara ini.
Selain itu, kehadiran berbagai organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menambah bobot diskusi yang berlangsung.
Tokoh-tokoh pers nasional seperti Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, dan Ninuk Pambudy juga memberikan pandangan yang konstruktif dalam forum tersebut.
Tujuan dan Manfaat Rancangan Peraturan
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme Nasional ini dirancang sebagai instrumen untuk memastikan keberlangsungan jurnalisme yang mengutamakan kepentingan publik. Di dalam dokumen ini, ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media, bersamaan dengan tekanan ekonomi, telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme Nasional akan dihimpun dari berbagai sumber yang legal dan tidak mengikat, serta dikelola secara independen dan transparan.
Prinsip Utama dalam Pengelolaan Dana
Beberapa prinsip utama yang ditekankan dalam rancangan ini mencakup:
- Independensi redaksional tanpa pengaruh dari pemberi dana.
- Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan.
- Keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran dana.
- Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.
- Mekanisme pengelolaan yang menerapkan sistem checks and balances untuk tata kelola yang akuntabel.
Dana ini direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, seperti:
- Peliputan investigasi yang mendalam.
- Produksi karya jurnalistik yang berkualitas.
- Perlindungan hukum bagi wartawan.
- Peningkatan kapasitas insan pers.
- Inovasi bisnis bagi perusahaan media serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima manfaat dari dana ini meliputi wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, dan lembaga independen yang berkontribusi pada penguatan kemerdekaan pers.
Harapan Dewan Pers untuk Masa Depan Jurnalisme
Melalui pelaksanaan uji publik ini, Dewan Pers berharap bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya dapat menjawab tantangan yang dihadapi industri media saat ini, tetapi juga dapat menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan jurnalisme di Indonesia yang independen dan berkelanjutan.




