
Simalungun – Tudingan yang menyatakan bahwa Polsek Bangun tidak mengambil tindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kecamatan Rambung Merah langsung dibantah dengan tegas. Dalam upaya untuk menunjukkan komitmen mereka, aparat kepolisian tidak hanya melakukan klarifikasi di media, tetapi juga turun langsung ke lokasi pada malam yang sama.
Penegasan Tindakan Polsek Bangun
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pada Minggu malam (15/3/2026) bahwa berita yang menyebutkan Polsek Bangun tutup mata terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Rambung Merah tidak mencerminkan realitas di lapangan. “Kami bekerja berdasarkan fakta, bukan hanya asumsi,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya mengklaim bahwa sabung ayam berlangsung bebas di area belakang kawasan Obor, Rambung Merah, bahkan sampai larut malam, yang menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat. Kapolsek Bangun, AKP Hengky Bonari Siahaan, juga sempat dihubungi, namun tidak memberikan tanggapan resmi melalui pesan WhatsApp.
Fakta di Balik Berita
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprin 79/III/2026 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tim gabungan dari Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah melakukan pemeriksaan jauh sebelum isu tersebut menjadi hangat.
Pada Minggu (15/3/2026) antara pukul 19.00 hingga 20.30 WIB, seluruh personel melakukan apel pemberian Arahan Pimpinan dan Pengarahan (APP) di halaman depan Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, sebelum melaksanakan patroli untuk mencegah gangguan keamanan sekaligus mengecek lokasi yang dituduhkan sebagai tempat perjudian di Rambung Merah.
Patroli dan Pengecekan Lokasi
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah. Tim kami telah mengecek dua titik lokasi, yaitu di Jalan Asahan KM 6, Lestari Indah, dan Gang Irigasi, Pematang Simalungun,” kata AKP Verry Purba.
Tim yang dikerahkan untuk operasi ini terdiri dari personel yang berpengalaman. Kapolsek Bangun, AKP Hengky Bonari Siahaan, hadir bersama IPDA B. Situngkir, S.H., Brigadir Dedy Siahaan, dan Bripka Felix Tamba. Dari Polres Simalungun, Kasubbag Bekpal AKP W. Harianja, Aipda Armen Purba, Brigadir Try Putra Sembiring, Briptu Azan Azhary, Bripda Rivaldi Simarmata, dan Bripda Marolop Purba juga turut ambil bagian.
Hasil Pengecekan yang Memuaskan
Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada indikasi aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi yang dituduhkan. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut dilaporkan dalam kondisi aman dan tertib.
Menariknya, pemilik warung di area tersebut, Jonfran Manurung, secara sukarela memberikan klarifikasi melalui video. Dalam pernyataannya, ia dengan tegas membantah semua tuduhan mengenai praktik perjudian di tempatnya.
Pernyataan Pemilik Warung
“Di warung ini tidak ada praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” ungkap Jonfran Manurung dalam videonya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian. “Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Simalungun dan Kapolsek Bangun yang telah mengecek dengan berpatroli di warung kami. Kami sangat menghargai tindakan ini untuk kepentingan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Keterbukaan Polres Simalungun
AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan pesan yang jelas dan tegas. “Polres Simalungun bersama seluruh jajaran akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami juga berharap media dapat mengonfirmasi setiap pemberitaan yang melibatkan institusi Polri sebelum dipublikasikan, demi keadilan informasi bagi semua pihak,” kata AKP Verry Purba.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak hanya reaktif terhadap isu yang berkembang, tetapi juga proaktif dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Gerakan cepat mereka membuktikan bahwa diam bukan berarti tidak peduli; justru, respons cepat adalah solusi terbaik untuk meredakan keraguan dan ketidakpastian di masyarakat.




