Indrak, Spesialis SEO, Mengadakan Penyuluhan Hukum di Tanjung Beringin: Sosialisasi KUHP Baru dan Risiko Medsos

Penyuluhan hukum yang baru-baru ini diadakan di Desa Pekan, Tanjung Beringin, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terkait berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini dipandu oleh Ipda Heru, Kepala Seksi Hukum Polres Sergai, bersama Kasubsi Hukum Ipda ZH Limbong dan beberapa personel lainnya, serta dihadiri oleh Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Indra Syahputra, Ketua PKK Desa Ny. Siti Aisah, 15 kepala dusun, dan puluhan warga setempat.
Penyuluhan Hukum: Memahami Peraturan Perundang-undangan
Menurut Ipda Heru, tujuan utama dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Materi yang disosialisasikan mencakup beberapa peraturan penting, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Restorative Justice dalam KUHP Baru
Ipda Heru menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, ada semangat penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, yang menekankan pemulihan keadaan dan perdamaian antara pelaku dan korban. Menurutnya, hukum tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan masyarakat, tetapi lebih kepada penyelesaian secara musyawarah untuk memulihkan keadaan antara korban dan pelaku. Dalam proses restorative justice, beberapa pihak terlibat, termasuk korban, pelaku, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa yang berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Ipda Heru juga menambahkan bahwa dalam KUHP baru, ada sistem pidana denda yang dibagi ke dalam beberapa kategori. Tujuannya adalah agar sanksi yang diberikan dapat lebih proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Peringatan tentang Risiko Media Sosial
Ipda ZH Limbong, Kasubsi Hukum Polres Sergai, mengingatkan masyarakat, terutama kaum ibu, untuk lebih bijak dalam mencari informasi dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, buku adalah sumber informasi yang lebih dapat dipercaya karena melalui proses seleksi, penelitian, dan pemeriksaan, sedangkan di media sosial, tidak ada proses penyaringan informasi.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua terhadap Anak
Kasi Hukum Polres Sergai juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam atau ponsel. Perkembangan teknologi dan akses komunikasi yang semakin bebas dapat membawa dampak negatif jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang baik, anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten negatif dan pergaulan bebas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.
Peran Perangkat Desa dalam Menyampaikan Informasi Hukum
Ipda Heru berharap bahwa perangkat desa yang hadir dalam penyuluhan hukum ini dapat membantu menyampaikan kembali informasi dan pemahaman hukum yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pemahaman hukum di tengah masyarakat dapat semakin meningkat dan potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir.
Respon Positif dari Masyarakat
Penyuluhan hukum ini berlangsung tertib dan mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
Kepala Desa Pekan, Indra Syahputra, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Seksi Hukum Polres Sergai atas penyuluhan hukum yang telah dilakukan di desanya. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat karena menambah wawasan masyarakat tentang hukum yang berlaku.
Indra Syahputra berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar hukum dan dapat menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.