Pengedar Sabu di Tapian Dolok Ditangkap Saat Tertidur Tanpa Perlawanan

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, aparat Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan operasi yang terencana pada Senin dini hari, 6 April 2026. Operasi ini berlangsung di Huta Senio, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, dan berhasil mengungkap dugaan aktivitas pengedaran sabu. Dari penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan, meski hasil penyelidikan menunjukkan situasi yang lebih rumit dari yang diperkirakan.
Identifikasi Pengedar Sabu Utama
Dari empat individu yang ditangkap, satu orang bernama Sanik Candra ditetapkan sebagai pengedar sabu utama. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dalam jumlah signifikan di lokasi tersebut. Sementara dua orang lainnya hanya teridentifikasi sebagai pengguna, dan mereka diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi medis. Satu orang lagi tidak terlibat dalam aktivitas narkotika dan langsung dipulangkan oleh pihak berwajib.
Pernyataan Resmi dari Polres Simalungun
Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang objektif dan proporsional. “Setiap individu diperlakukan sesuai dengan perannya. Pengedar akan diproses secara hukum, pengguna akan menjalani rehabilitasi, dan mereka yang tidak terbukti terlibat akan dibebaskan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat, 10 April 2026.
Awal Mula Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Alex Sidabutar langsung mengadakan penyelidikan yang mendalam.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Awalnya, petugas menemukan tiga pria yang berada di sebuah gudang. Mereka mengklaim hanya berjaga untuk mengawasi kebun kelapa sawit agar tidak terjadi pencurian. Meskipun tidak ditemukan barang bukti saat itu, ketiga pria tersebut tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penemuan Barang Bukti yang Signifikan
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sosok Sanik Candra, yang ditemukan dalam keadaan tertidur di lokasi kejadian. Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 12,80 gram, ditambah satu plastik klip besar. Selain itu, alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, uang tunai lebih dari satu juta rupiah, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan Pemasok
Dalam pemeriksaan, tersangka Sanik Candra mengaku bahwa pasokan sabu yang dia edarkan diperoleh dari seseorang yang beroperasi di wilayah Batang Kuis. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud.
Hasil Tes Urine dan Tindakan Selanjutnya
Setelah dilakukan tes urine, dua dari empat orang yang ditangkap terindikasi positif metamfetamin. Keduanya mengaku telah menggunakan sabu beberapa hari sebelum ditangkap. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif dan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas narkotika yang sedang diselidiki.
Komitmen Terhadap Akuntabilitas
IPDA Alex Sidabutar menegaskan, “Kami akan membebaskan mereka yang tidak terbukti terlibat. Ini merupakan bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat.” Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, Sanik Candra sebagai tersangka utama telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas, sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan kasus peredaran sabu dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat hidup lebih aman dari ancaman narkotika. Melalui operasi ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.



