Site icon Mitranet.co.id

Warga Penungkiren Kepung Polsek Talun Kenas Terkait Protes Pendirian KDMP, Kades Tegaskan Prosedur Sudah Dipatuhi

Konflik masyarakat di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) semakin memanas. Situasi yang awalnya hanya berupa perdebatan antarwarga kini bertransformasi menjadi aksi massa yang dramatis, termasuk pengepungan terhadap Polsek Talun Kenas pada Selasa, 7 April 2026. Ketegangan ini mencerminkan adanya pembelahan di dalam komunitas, di mana dua kubu saling berhadapan dengan pendapat yang berbeda mengenai pembangunan KDMP.

Protes Pendirian KDMP: Aksi Massa dan Ketegangan Sosial

Ratusan warga berdatangan untuk mendampingi enam orang yang dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan pengaduan masyarakat. Kehadiran massa dalam jumlah besar menimbulkan ketegangan yang cukup tinggi. Namun, suasana mulai mereda setelah aparat kepolisian membuka ruang untuk melakukan dialog dengan perwakilan warga.

“Kami tidak ingin membuat keributan, kami hanya mendampingi saudara kami. Kami berharap mereka tidak diperlakukan secara tidak adil,” teriak salah satu demonstran di lokasi.

Divisi Antara Pendukung dan Penolak

Di balik aksi protes ini, isu pendirian KDMP telah membagi masyarakat menjadi dua kubu. Satu pihak mendukung pembangunan sebagai langkah untuk meningkatkan ekonomi desa, sementara pihak lainnya menolak karena merasa terdapat kejanggalan dalam proses pendiriannya.

Permasalahan yang diangkat oleh warga tidaklah sepele. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian adalah:

Semua ini berpotensi memperburuk situasi, apalagi jika tidak ada upaya untuk menjelaskan dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Peringatan dari Tokoh Masyarakat

Seorang tokoh pemuda dari STM Hilir, yang bernama Simarmata, mengingatkan bahwa jika konflik ini tidak ditangani dengan serius, bisa mengarah pada ketegangan yang berkepanjangan.

“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Jika dibiarkan, konflik ini bisa menjadi lebih besar. Kita semua adalah satu kampung dan satu keluarga. Jangan sampai kita terpecah hanya karena masalah ini,” tegasnya.

Pernyataan Kepala Desa: Proses yang Sudah Sesuai

Di tengah tekanan yang meningkat, Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, tetap teguh pada pendiriannya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendirian KDMP telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Mulai dari musyawarah desa yang dilaksanakan pada November 2025 hingga Januari 2026, pembentukan struktur pengurus, pengurusan akta notaris, dan pengesahan badan hukum, semua tahapan tersebut telah dilalui.

“Kami telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan. Jika ada yang merasa ada kesalahan, silakan ajukan melalui jalur hukum. Saya siap untuk dilaporkan,” ungkapnya dengan tegas. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak akan mundur meski ada tekanan dari segelintir warga.

Proyek yang Terhenti dan Tanggapan Warga

Pembangunan gedung KDMP yang dimulai pada 11 Maret 2026 kini terpaksa dihentikan. Hanya berselang satu pekan, proyek tersebut diduga dihambat oleh sekelompok warga yang menutup lubang pondasi, sehingga mengganggu kelancaran pembangunan.

Aksi tersebut memicu reaksi dari kelompok pendukung pembangunan yang meminta agar aparat hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap menghalangi proyek. Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi pembangunan dapat berujung pada tindakan pidana, termasuk pasal perlawanan terhadap pejabat dan perusakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Panggilan Polisi dan Proses Hukum

Menanggapi kejadian ini, pemerintah desa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polsek Talun Kenas kemudian memanggil berbagai pihak, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai keterangan.

Meski proses hukum telah dimulai, kondisi di lapangan masih jauh dari stabil. Ketegangan di antara warga masih terasa, dan potensi gesekan antarwarga belum sepenuhnya mereda.

Desakan untuk Intervensi dari Pemerintah

Situasi ini menciptakan desakan kuat agar pemerintah kabupaten hingga provinsi segera turun tangan. Warga khawatir bahwa konflik ini tidak akan terselesaikan jika hanya ditangani di tingkat desa dan kecamatan.

Ketiadaan keputusan tegas justru memperpanjang ketidakpastian, bahkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika tidak ada intervensi yang komprehensif, melalui audit transparansi, mediasi terbuka, dan penegakan hukum yang adil, konflik terkait pendirian KDMP di Penungkiren berpotensi menjadi contoh buruk dalam tata kelola pembangunan desa.

Ujian bagi Pemerintah dalam Menjaga Harmoni Sosial

Masalah ini lebih dari sekadar pembangunan gedung; kini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Adanya konflik ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam mengelola perbedaan pendapat dan aspirasi masyarakat.

Kepala Unit Reskrim Polsek Talun Kenas menjelaskan kepada wartawan bahwa kedatangan warga Desa Penungkiren ke Polsek disebabkan oleh mispersepsi. Warga mengira bahwa keenam orang yang dipanggil tersebut adalah saksi, padahal undangan dari Polsek hanya bersifat meminta keterangan. Setelah mendapatkan penjelasan yang jelas, warga akhirnya memahami situasinya dan menerima keputusan tersebut. Pihak Polsek berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan mencari solusi, yang mungkin akan dilakukan melalui mediasi.

Exit mobile version