Site icon Mitranet.co.id

Praperadilan Roy Suryo Diabulkan Sebagian, Hakim Tentukan Ganti Rugi Imateriil Rp 5 Juta

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru kasus praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan terkait ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Gugatannya ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.

Keputusan Hakim yang Penting

Pada hari Selasa, 15 September 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan putusan tersebut dengan menyatakan, “Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun tidak semua tuntutan dipenuhi, ada pengakuan hukum terhadap beberapa aspek yang disampaikan oleh Roy Suryo.

Roy Suryo, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, telah mengajukan permohonan praperadilan sebanyak lima kali. Permohonan pertama berhubungan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dialaminya. Dari kelima permohonan tersebut, hanya yang pertama dan terakhir yang mendapatkan pengabulan, sementara tiga permohonan lainnya ditolak.

Proses Hukum yang Berkelanjutan

Praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu-isu hukum yang kompleks serta status Roy sebagai tokoh publik yang pernah menjabat sebagai menteri dan anggota DPR RI.

Aspek Ganti Rugi Imateriil

Dalam pertimbangan hakim, ganti rugi imateriil diakui sebagai salah satu bentuk kerugian yang dapat dituntut oleh individu yang mengalami penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Hakim mengacu pada Pasal 173 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti rugi atas tindakan yang tidak sah.

Hakim juga menyebutkan bahwa ganti rugi diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Menurutnya, ganti rugi harus dibayarkan oleh menteri yang mengurusi bidang keuangan sesuai dengan petikan keputusan atau penetapan pengadilan yang berlaku.

Penetapan Ganti Rugi

Hakim menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab untuk membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang ada, meskipun aturan pelaksana mengenai dana abadi dalam KUHAP belum sepenuhnya diterapkan. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta kepada Roy Suryo.

Pertimbangan Hukum Internasional

Lebih lanjut, hakim mengacu pada ketentuan dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ia menyatakan bahwa kompensasi atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial.

Hakim juga menekankan bahwa pembatasan jumlah ganti rugi tidak seharusnya menghilangkan hak individu untuk menuntut ganti rugi imateriil. Pasal 173 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi tanpa batasan pada jenis kerugian yang dituntut.

Penolakan Tuntutan Penuh

Sementara itu, hakim menolak permohonan Roy Suryo untuk ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 juta yang diajukan berdasarkan tekanan psikologis, rasa cemas, serta dampak stigma sosial akibat pemberitaan media mengenai kasusnya. Hakim berpendapat bahwa status Roy sebagai tokoh publik tidak serta merta menjadi dasar dalam menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya.

Menurut hakim, kondisi psikologis yang dialami Roy harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan ahli agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan terhadap dampak psikologis, bukti konkret tetap menjadi syarat penting dalam proses hukum.

Evaluasi Proses Penahanan

Hakim juga mempertimbangkan kekeliruan terkait proses penggeledahan dan penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah dalam permohonan praperadilan sebelumnya. Tindakan penahanan yang tidak memenuhi syarat subjektif telah menjadi dasar dalam keputusan hakim.

Hakim menyatakan, “Tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99.” Selain itu, fakta bahwa Roy mengalami penahanan selama empat hari yang tidak sah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan ganti rugi imateriil yang akhirnya ditetapkan.

Dampak Stigma Sosial

Hakim mencatat dampak stigma sosial yang dialami oleh Roy selama proses penahanan, yang juga berkontribusi pada penetapan jumlah ganti rugi imateriil. “Dengan mempertimbangkan dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak individu dalam proses hukum, terutama terkait dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Proses hukum yang adil dan transparan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Exit mobile version