Perhatian publik kembali tertuju pada kabupaten Mandailing Natal seiring dengan memanasnya dugaan korupsi sumber daya alam di kawasan tersebut. Penyelidikan sedang berlangsung mengenai tuduhan terkait aliran dana tambang emas illegal yang diduga melibatkan oknum dalam lingkungan Kodim 0212/Tapsel.
Menyingkap Aktivitas Tambang Emas Illegal
Izin tambang emas yang absen menjadi sorotan saat aktivitas pertambangan di Mandailing Natal semakin marak. Beberapa wilayah telah lama dikenal sebagai lokasi operasi alat berat tanpa izin, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.
Aktivis mahasiswa asal Madina, Muhammad Amarullah, yang juga Pengurus PKC PMII Sumut, memberikan kritik tajam. Menurutnya, praktik tambang ilegal ini tampak dibiarkan meski diduga ada perlindungan dari oknum aparat.
Menyingkap Dugaan Perlindungan Oknum Kodim
Amarullah mengungkapkan bahwa ratusan alat berat telah lama beroperasi di sektor pertambangan emas di Mandailing Natal. Meski kegiatan ini berlangsung tanpa izin, namun tetap dilakukan tanpa gangguan hukum. Oknum personil Kodim 0212/Tapsel dengan inisial MR.Laban diduga terlibat dalam aktivitas ini.
Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa biaya pengamanan tambang diperkirakan antara Rp50 hingga Rp60 juta per unit alat berat setiap bulan. Dengan perkiraan sekitar 80 unit alat berat yang diakomodasi, potensi aliran dana bisa mencapai sekitar Rp4 miliar per bulan.
Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum
Amarullah menegaskan bahwa nilai tersebut sangat fantastis dan jika dialihkan menjadi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal, pembangunan daerah bisa berjalan lebih cepat dan merata. Transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi penting dalam konteks ini.
Beberapa media telah berupaya untuk menghubungi Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Dedi Harnoto melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban. Hal ini meningkatkan pertanyaan publik tentang komitmen keterbukaan informasi dan akuntabilitas institusi.
Menindaklanjuti Dugaan Korupsi
Amarullah berjanji akan segera mengajukan laporan atau pengaduan masyarakat lengkap dengan dokumen dan pernyataan sejumlah pelaku tambang kepada lembaga yang menangani kode etik TNI, termasuk unsur intelijen, staf personil, dan Polisi Militer di lingkungan Mabes TNI/Angkatan.
Langkah ini, menurut Amarullah, merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap dugaan korupsi sumber daya alam di Mandailing Natal. Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kodim 0212/Tapsel untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

