Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan keputusan yang menarik perhatian banyak pihak dengan membatalkan dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Keputusan ini berkaitan dengan gugatan tanah di Jalan Sidobakti, Dusun V, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, yang melibatkan sejumlah pihak dan menyoroti isu kepemilikan tanah yang kompleks.
Detail Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusan Nomor 303 PK/Pdt/2026 Jo, Nomor 454/Pdt.G/2024/PN-Lbp yang ditetapkan pada 2 April 2026, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para tergugat, yaitu Gunawan dan kawan-kawan serta Yayasan Pendidikan Harapan, yang sebelumnya tidak mendapatkan keadilan di pengadilan tingkat bawah.
Gugatan Oleh Fridamona Simarmata
Kasus ini bermula ketika Fridamona Simarmata, seorang warga berusia 70 tahun yang tinggal di Jalan Setia Budi, Nomor 478, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, mengklaim sebagai pemilik tanah yang disengketakan. Para tergugat, di sisi lain, telah lama tinggal di lokasi tersebut dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Alasan Pembatalan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menemukan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali mengenai adanya kekhilafan hakim cukup beralasan. Terdapat bukti bahwa Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara memadai.
Gugatan Penggugat yang Kurang Valid
Lebih jauh, MA menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat mengalami masalah legalitas. Surat gugatan yang diajukan dinyatakan tidak jelas dan kabur. Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Status Gugatan Rekonvensi
Dengan penetapan bahwa gugatan konvensi tidak dapat diterima, MA juga menegaskan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan oleh penggugat juga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Ini menunjukkan sikap tegas MA terhadap kasus yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Proses Pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA
Sebelum keputusan ini, para tergugat telah melaporkan hakim PN Lubukpakam dan Panitera Pengganti yang menangani kasus tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan tersebut diajukan pada 7 Mei 2025 dan mencakup dugaan kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta-fakta, termasuk keterangan saksi yang tidak objektif.
Pemeriksaan Terhadap Hakim
Pemeriksaan terhadap para hakim dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang dipimpin oleh Syamsul Qamar SH MH di Pengadilan Tinggi Medan pada 7 Oktober 2025. Para hakim yang diperiksa termasuk Abdul Wahab, SH, MH, sebagai ketua hakim, dan beberapa hakim lainnya serta Panitera Pengganti, Benitius Silangit SH MH.
Pengakuan dan Apresiasi dari Kuasa Hukum Tergugat
Kuasa hukum para tergugat, Asra Maholi Lingga, S.H, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Agung atas keputusan yang dianggap adil. Ia menilai bahwa para tergugat adalah korban dari praktik mafia tanah yang terorganisir.
Keanehan Dalam Gugatan
Menurut Asra, gugatan yang diajukan terhadap para tergugat sangat mencurigakan. Ia menilai bahwa bukti-bukti yang disertakan tidak meyakinkan, objek yang digugat tidak jelas, serta kesaksian yang diajukan berasal dari orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan penggugat.
Pentingnya Penegakan Hukum
Asra menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk mencegah munculnya korban lain akibat praktik mafia tanah. Ia berharap agar pihak berwenang terus berupaya menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari klaim-klaim yang tidak berdasar.
Waspada Terhadap Klaim Tanah
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap individu-individu yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah. Sering kali, mereka tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaim mereka.
Peran Pihak Berwenang dalam Verifikasi
Asra meminta agar aparat terkait seperti kepala dusun, kepala desa, dan camat tidak sembarangan dalam mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah. Proses verifikasi yang objektif dan berdasarkan fakta sangat penting untuk mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari.
Permintaan kepada Badan Pertanahan Nasional
Ia juga mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya di Deliserdang untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah. Proses cek dan ricek yang teliti sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak etis.
Keputusan Mahkamah Agung dalam kasus gugatan tanah Namorambe ini tidak hanya menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, tetapi juga mengingatkan kita semua akan pentingnya kejelasan dan validitas dalam kepemilikan tanah. Penegakan hukum yang adil harus terus dijunjung tinggi untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah praktik mafia tanah yang merugikan.

