Site icon Mitranet.co.id

IFG Berikan Apresiasi atas Tindakan Cepat Jasa Raharja dalam Pemenuhan Hak Korban KM Virgo Transport 8

Pada saat terjadi insiden yang menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, kecepatan respons dan kepastian layanan menjadi hal yang krusial. Dalam konteks ini, PT Jasa Raharja telah menunjukkan komitmennya dengan sigap memenuhi hak-hak korban dan keluarganya akibat kecelakaan KM Virgo Transport 8. Tindakan cepat ini tidak hanya menggambarkan dedikasi Jasa Raharja, tetapi juga mencerminkan peran pentingnya dalam ekosistem Indonesia Financial Group (IFG) dalam memberikan perlindungan yang diperlukan saat situasi darurat. Dengan pendekatan yang terkoordinasi dan efisien, Jasa Raharja memastikan bahwa masyarakat yang terdampak mendapatkan perhatian yang tepat dan cepat.

Apresiasi dari IFG

Denny S. Adji, Sekretaris Perusahaan IFG, menegaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja sejak hari pertama insiden sangatlah krusial. Hal ini memastikan bahwa proses pelayanan kepada korban dan keluarganya dapat berlangsung dengan lancar tanpa harus menunggu semua tahapan penanganan kecelakaan selesai. “Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Jasa Raharja dalam memenuhi hak-hak korban serta keluarganya. Dalam situasi darurat seperti ini, masyarakat sangat memerlukan kehadiran yang nyata dan kepastian dalam pelayanan, serta proses yang cepat, akurat, dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini sangat penting untuk dijaga dalam ekosistem IFG,” ungkap Denny.

Proses Santunan dan Jaminan Biaya

Sampai dengan Sabtu, 26 September 2026, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada 17 ahli waris korban yang meninggal dengan total nilai mencapai Rp850 juta. Selain itu, mereka juga memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban yang mengalami luka-luka dengan total maksimal Rp420 juta, serta dua santunan penggantian biaya pemakaman. Proses ini masih berlanjut dengan lima santunan tambahan untuk korban meninggal yang sedang dalam tahap pemrosesan. Pembayaran santunan ini dilakukan setelah identitas korban dan ahli waris terverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat diterima dengan cepat oleh pihak yang berhak.

Penyerahan Santunan Secara Langsung

Dalam rangka penanganan kasus ini, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, secara langsung menyerahkan santunan kepada Dewi Indarti, istri dari almarhum Deny Dwi Saputra, salah satu korban yang telah teridentifikasi, di rumah duka di Candi Ampel, Boyolali, Jawa Tengah. Awaluddin menegaskan bahwa pemberian santunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Meskipun santunan ini tidak bisa menggantikan kehilangan yang dialami keluarga, kami berharap bantuan ini dapat menjadi dukungan dari negara dan sedikit meringankan beban mereka di saat yang sulit,” jelasnya.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Selama proses penanganan, Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, aparat kepolisian, Tim SAR, Tim DVI, serta pemerintah daerah, guna memastikan pencarian, evakuasi, identifikasi, dan pemenuhan hak-hak korban berjalan dengan baik. Staf Jasa Raharja juga telah disiagakan di posko-posko yang ada di lokasi terkait untuk memantau perkembangan penanganan dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan secara cepat.

Dukungan Lanjutan dari IFG

Denny menekankan pentingnya dukungan IFG untuk terus mengawal proses penanganan hingga semua hak korban dan keluarganya dapat terpenuhi. “Bagi kami di IFG, kecepatan dalam memberikan pelayanan harus selalu berorientasi pada satu tujuan utama: memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian pada saat-saat yang paling dibutuhkan. Kami mendorong Jasa Raharja untuk terus mempertahankan respons yang cepat, koordinasi yang solid, serta ketepatan dalam pelayanan hingga seluruh proses penanganan korban dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Denny.

Sumber: IFG

Exit mobile version