Site icon Mitranet.co.id

Hendra Sianipar Menyatakan Tidak Terlibat Pemalsuan, Minta Putusan Hakim Adil

Jakarta – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat kuasa yang melibatkan Hendra Sianipar bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, 21 April 2026. Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama dengan sejumlah tuduhan serius yang diarahkan kepada para terdakwa.

Proses Persidangan dan Penundaan

Sidang yang kini memasuki fase pembuktian terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menghadirkan saksi pelapor, yang dianggap sangat penting untuk memperjelas struktur kasus yang sedang dibahas. Penundaan ini menimbulkan keingintahuan di kalangan para pengamat hukum dan publik mengenai langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.

Majelis hakim yang memimpin sidang, dengan Abdul Basir sebagai ketua, bersama hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 23 April 2026. Agenda selanjutnya akan berfokus pada kelanjutan pembuktian yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini.

Pernyataan Hendra Sianipar

Dalam sidang tersebut, Hendra Sianipar secara tegas membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menyampaikan penjelasan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengenal pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa, yakni Lukman Sakti Nagaria. Hal ini menunjukkan sikap proaktif Hendra dalam membela diri dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

“Saya tidak mengenal pemberi kuasa. Penandatanganan surat kuasa yang disebut palsu itu juga tidak saya ketahui,” ungkap Hendra, sambil didampingi oleh penasihat hukumnya, Erwin Rommel Sinaga, serta Tim Pembela Profesi dari DPN PERADI SAI.

Tidak Terlibat dalam Transaksi

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pembahasan atau proses transaksi yang berkaitan dengan tanah yang menjadi objek perkara ini. Ia mengklaim bahwa kehadirannya dalam menandatangani dokumen tersebut hanya berdasarkan permintaan dari rekan seprofesinya.

“Saya tidak pernah ikut pembahasan jual beli tanah dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait perkara ini,” tegasnya, menegaskan komitmennya untuk mengklarifikasi posisinya dalam kasus ini.

Pemahaman Hendra terhadap Kasus

Hendra mengaku baru mengetahui adanya masalah terkait surat kuasa setelah ia diperiksa oleh penyidik di kepolisian. Ia juga menyatakan bahwa selama proses penyidikan, ia sempat mengajukan permintaan untuk melakukan konfrontasi dengan pelapor serta terdakwa lainnya. Namun, ia merasa bahwa permintaannya tersebut tidak terealisasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tanggapan Tim Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum Hendra juga menyoroti bahwa proses penyidikan dan konstruksi dakwaan dari JPU masih menyisakan banyak pertanyaan. Mereka berpendapat bahwa beberapa elemen dalam dakwaan tersebut terlihat belum didukung oleh fakta yang jelas dan memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Sulton, disebutkan bahwa Hendra Sianipar, bersamaan dengan terdakwa Sopar Jepry Napitupulu, diduga telah bertemu dengan Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan dua bidang tanah bersertifikat hak milik atas nama Lukman Sakti Nagaria kepada calon pembeli yang diinisialkan dengan Ferbie, yang berlokasi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Penolakan terhadap Tuduhan

Namun, Hendra dan tim penasihat hukumnya membantah dalil tersebut. Mereka menegaskan bahwa fakta-fakta yang ada harus diuji secara objektif dalam proses persidangan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipahami dengan jelas dan seimbang. Penolakan ini mencerminkan keinginan Hendra untuk memastikan bahwa semua keterangan dan bukti yang relevan diperiksa secara adil.

Harapan Hendra untuk Proses Hukum yang Adil

Hendra mengungkapkan harapannya agar proses persidangan ini dapat berlangsung secara transparan dan menghadirkan semua pihak yang relevan, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap. Ia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan kasus ini dengan jernih dan proporsional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Agenda Sidang Selanjutnya

Persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada pekan ini diharapkan dapat menghadirkan saksi pelapor serta saksi lain yang dianggap krusial. Dengan demikian, rangkaian pembuktian dapat berlangsung dengan lebih komprehensif. Semua pihak terkait berharap agar proses peradilan dapat berjalan dengan objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.

Exit mobile version