Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas aset-aset tanah wakaf, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan komitmennya melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajati Sumut Muhibuddin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut Solehuddin, serta sejumlah kepala daerah lainnya.
Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut
Bobby Nasution menekankan bahwa tujuan utama dari proses sertifikasi tanah wakaf adalah memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset wakaf di Sumut. Tanpa adanya status hukum yang jelas, potensi sengketa ataupun masalah akan muncul, terutama setelah pewakif meninggal dunia dan generasi berikutnya mengambil alih. “Tidak semua pewakif dapat secara langsung menyampaikan niat mereka. Hal ini dapat menimbulkan masalah ketika tidak ada pemahaman yang sama di antara para penerus,” ungkap Bobby.
Statistik Tanah Wakaf di Sumut
Menurut informasi dari Kajati Sumut, di wilayah Sumut terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan. Namun, hanya 6.030 bidang yang berhasil mendapatkan sertifikat. Bobby menegaskan bahwa pengelolaan setiap bidang tanah wakaf membutuhkan keterlibatan minimal tiga orang nazir untuk memastikan aset tersebut dapat memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat.
- Terdapat 14.683 bidang tanah wakaf di Sumut.
- Hanya 6.030 bidang yang sudah bersertifikat.
- Pentingnya keterlibatan nazir dalam pengelolaan tanah wakaf.
- Risiko sengketa setelah pewakif meninggal dunia.
- Komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.
Peran Gubernur dalam Pengelolaan Wakaf
Gubernur Bobby Nasution bertekad untuk menjadi “orang tua asuh” bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Dia berharap para kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Sumut juga bersedia melakukan hal yang sama. “Apabila kita sebagai alat negara tidak menjalankan amanah ini, maka niat pewakif yang ingin beramal jariyah mungkin tidak dapat terwujud. Ini adalah tanggung jawab kita di dunia dan di akhirat,” tegasnya.
Selain itu, Bobby juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf uang. Dia mengusulkan agar ASN menyumbangkan antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap bulan, yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia.
Momentum Penting dalam Pendaftaran Tanah Wakaf
Kajati Sumut Muhibuddin menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah signifikan sebagai landasan hukum bagi semua pihak untuk berkoordinasi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumut. Dia mengharapkan bahwa dengan langkah ini, akan tercipta kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta meminimalisir potensi sengketa yang mungkin timbul.
- Pendaftaran tanah wakaf sebagai langkah hukum yang penting.
- Kerjasama antara berbagai instansi untuk sertifikasi tanah.
- Upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf.
- Minimalkan sengketa pertanahan di masa depan.
- Fokus pada kesejahteraan umat melalui aset wakaf.
Target Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf
Muhibuddin menambahkan bahwa dari total 14.683 bidang tanah wakaf yang ada, baru 6.030 yang memiliki sertifikat. “Dengan MoU ini, kami berharap dalam tahun ini setidaknya kita dapat menambah 6 ribu sertifikat lagi, sehingga total menjadi 12 ribu. Insya Allah, dengan kerja sama yang baik, target ini bisa terwujud,” ujarnya.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Gubernur Sumut yang menunjukkan perhatian besar terhadap pengelolaan wakaf. Kejaksaan Tinggi Sumut berjanji untuk berkolaborasi secara maksimal dalam membantu proses pendaftaran dan penyelesaian sertifikat tanah wakaf bersama BPN, Kemenag, dan BWI.
Optimasi Pemanfaatan Aset Wakaf
Langkah-langkah strategis juga akan dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf. Hal ini penting agar tanah yang telah diwakafkan tidak menjadi beban bagi nazir, serta tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa aset wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan umat.
Rangkaian Kegiatan Penandatanganan MoU
Proses penandatanganan MoU melibatkan Gubernur Sumut, Kajati Sumut, Kepala BPN Sumut, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, dan Kepala BWI Perwakilan Sumut. Selain itu, bupati dan walikota atau wakil bupati dan wakil walikota di seluruh Sumut juga turut menandatangani perjanjian serupa dengan lembaga terkait di tingkat daerah. Beberapa daerah seperti Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, serta Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Karo, dan Simalungun juga mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Sumut dapat berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Gubernur Bobby Nasution dan seluruh instansi terkait berkomitmen untuk terus mendukung dan mempercepat pendaftaran tanah wakaf demi kesejahteraan umat.

